Blogseger.com-Pemerintah Indonesia di musim pandemi ini telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp. 15,36 triliun untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Bantuan tersebut di targetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha, dan dibagikan dengan tujuan untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM.
Nominal bantuan yang dibagikan ini tidaklah sedikit, bantuan yang disebut juga dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah sebesar Rp. 1,2 jutat/orang.
Besaran bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan Mentri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 2 Tahun 2021.
Untuk memperoleh dana BPUM tersebut, pelaku usaha bisa mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten atau Kota masing-masing.
Lalu kapan waktu atau deadline pencairan BLT UMKM tersebut?
Dikutip dari kompas.com terkait pertanyaan tersebut pihak Deputi Bidang Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM Eddy satria menuturkan, terkait deadline pencairan pihaknya sama sekali belum menetapkan kapan tanggal resminya.
"Belum ada deadine pencairan" ujar Eddy saat di hubungi pihak kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/4/2021.
Saat ini, Kemenkop UKM masih menunggu usuka dari dinas kabupaten atau kota sampai 30 april untuk nantinya sgera diproses. Pemrosesan tersebut mekanismenya dengan disalurkan ke bank penyalur kemudian dilakukan pencairan.
"Sedeng (penyaluran), yang tahap awal kemarin sudah cair 6,6 juta lewat BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah, khusus untuk Aceh," pungkasnya.
Cara Cek BLT UMKM
Ilustrasi pencairan dana BLT UMKM/antaranews.com |
Cek Bantuan UMKM BNI:
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM di BNI dapat mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi https://banpresbpum.id/
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lalu klik Cari
- Nanti akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagi penerima bantuan
Jika pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyiapkan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga perlu dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, kartu ATM dan buku tabungan. Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.
Cek Bantuan UMKM BRI
- Kunjungi https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukan NIK anda
- Masukan ulang kode yang tertera dilayar
- Lalu klik Proses Inquiry
- Maka nanti akan muncul pemberitahuan, apakah terdaftar atau tidak
Bagi pelaku UMKM yang terdaftar dapat melakukan pencairan dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut ini:.
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat pernyataan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerima dana banpres
Posting Komentar